PENAWARAN JASA SERTIFIKASI SBU LPJK PUPR,SKK,K3,SMK3, KONSULTAN PAJAK, JASA ADVOKASI dan Pembuatan Akte Badan Usaha (PT,CV, Koperasi, dll)

Free Konsultasi Perpajakan
Pembuatan Laporan Perpajakan
Pelaporan Pelaporan Perpajakan
Pembuatan Laporan keuangan Badan Usaha (PT, CV, Koperasi ,dll)
Pembuatan Akte Badan Usaha (PT, CV, Koperasi, dll) Detail Jasa:

Free konsultasi perpajakan :
Menerima konsultasi perpajakan dll, secara gratis dan memberikan solusi terbaik untuk klien. Email : prabugaluhabadipt@gmail.com atau langsung sms/WA/tlp: +6281281381280

Pembuatan Laporan Perpajakan
Menerima dan mengolah data dari klien untuk dijadikan pembuatan laporan perpajakan

Pelaporan Perpajakan

Setelah pembuatan laporan pajak selanjutnya kami melakukan proses pelaporan perpajakan secara online ( EFIN) maupun manual ( datang langsung ke KPP terdaftar )

Pembuatan Laporan keuangan Badan Usaha (PT, CV, Koperasi ,dll)

Selain proses pembuatan dan pelaporan perpajakan kami bisa membantu untuk proses pembuatan laporan keuangan badan usaha ( PT, CV, Koperasi, dll )

Pembuatan Akte Badan Usaha (PT, CV, Koperasi, dll

Kami juga melayani pembuatan akte pendirian badan usaha
Pada saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dibanyak negara termasuk Indonesia, dengan pajak kita dapat membantu pemerintah untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti biaya gaji pegawai negeri, pembayaran hutang pemerintah dan membiayai pembangunan.
Dalam hal ini , kami sebagai konsultan dibidang perpajakan menawarkan bentuk kerjasama kepada anda sebagai perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi maupun perorangan dalam pembuatan dan pelaporan perpajakan bulanan maupun tahunan, untuk memberikan ketenangan dalam penanganan pekerjaan dibidang perpajakan dalam kemajuan potensi usaha bapak/ibu.

Mengapa dibutuhkan konsultan Pajak
Konsultan Pajak pada dasarnya untuk membantu Bapak/ibu dalam pembuatan dan pelaporan perpajakan dan merupakan perwakilan bapak/ibu untuk berhadapan langsung dengan orang pajak dan membantu menyelesaikan pekerjan bapak/ibu di bidang perpajakan.
Dalam hal pembuatan dan pelaporan perpajakan dan penanganan perpajakan yang sudah menjalin kerjasama dengan kami seperti;
PT.Caraka Cipta Prima ( Perusahaan yang bergerak di bidang gas elpiji 3 kg, Wilayah Bogor)
PT.Bina Buana Sejahtera ( Perusahaan yang bergerak di bidang gas elpiji 3 kg, wilayah Bogor)
PT.Buana Langgeng Sejahtera (Perusahaan yang bergerak di bidang gas elpii 12 kg, wilayah Bogor)
PT.Artana Eka Paksi (Perusahaan yang bergerak di bidang gas elpiji 3 kg, wilayah Bogor).
PT.Halal Riqzi Ray ( Perusahaan yang bergerak dibidang gas Elpiji 12 kg, wilayah Bogor ).
PT.Jaya Pasaka Sejahtera ( Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU, Wilayah Bogor ).
CV.Arina Motor (Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU, wilayah Bandung).
PT.Intercon Jaya Carpa ( Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU, wilayah Cibubur , Jakarta Timur).
PT.Dinar Pratama Putra ( Perusahaan yang bergerak di bidang SPBU, wilayah jampang, Bogor).
PT.Elpindo Sinar Energi (Perusahaan yang bergerak di bidang gas elpiji 3 kg, wilayah Wonogiri).
Dan masih banyak lagi perusahaan yang bekerja sama dengan kami dibidang perpajakan, selain itu kami juga membantu klien kami dalam penanganan penutupan NPWP Badan Usaha (CV.Hotel Duta).

PT. PUTRA GUNUNG MENYAN BERKAH

PT. AYU BUANA SEJAHTERA

PT. BBS

CV. PUTRA DUKUH BERKAH

CV. AGEN BANGUNAN

CV. BERKAH BERSAMA

PT. BOGOR RAYA ADVERTISING

PT. PESONA ANUGRAH JAYA

PT. TIBU AMRIS ENERGY SURYA

CV. AMEL ENERGY SURYA

PT. GRATITIA

PT. NUR KARYA MEKAR

PT. KAINA MULTI JAYA

PT. ANUGRAH JAYA

CV. MULIA MANDIRI

PT. SULTAN MULTI KARYA

YAYASAN AMANAH TENJOLAYA

PT. NUANSA UNGGUL BAHARI

PT. BUMI PESONA CITRAAGUNG

CV. MAHESTA DIRGA

CV. PERMATA ABADI JAYA

CV. DWI ABADI MOTOR

Yayasan Haji Jahili Bogor

BIAYA /FEE UNTUK PENGURUSAN PAJAK
Untuk Biaya/Fee Pengurusan Pajak sebagai berikut;
Biaya Pengurusan SPT Tahunan OP Pribadi (PPh Pasal 25); Rp 3.000.000- Rp. 3.500.000
(Konsultasi, Pembuatan Efin, Pembuatan dan Pelaporan Pajak Tahunan).
Biaya Pengurusan Pajak bulanan Badan Usaha (PPh Pasal 21, 23, PPh Final 4 ayat 2 , PPN, dll ); Rp 2.500.000- Rp 3.500.000.
Biaya Pengurusan SPT Tahunan Badan Usaha ( Pasal 25/29) Rp. 3.500.000- Rp. 5.000.000
(Konsultasi, Pembuatan Efin , Pembuatan dan Pelaporan Pajak Tahunan Badan Usaha).
Biaya Pengurusan SPT Tahunan Badan Usaha ( PPh 25/29) dan Pembuatan Laporan Keuangan ; Rp 4.500.000-Rp 5.000.000.

Bersama Notaris Sugeng Purnawan, SH

PENUTUP
Demikian penawaran jasa Konsultan dari kami, kami akan sangat senang bila bapak/Ibu dapat mempertimbangkan dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik sebagai rekan kerja jangka panjang yang berkenaan dengan perpajakan.atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Contact Person
Asep Bunhori
Call/WA/Telp ; +6281281381280
prabugaluhabadipt@gmail.com

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai